Kuasa Hukum Erni Ariyanti: Laporan Ini Bentuk Perlindungan Martabat Sebagai Perempuan, Bukan Anti-Kritik

redaksi
19 Agu 2025 23:21
Medan News 0 2
4 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kuasa hukum Erni Ariyanti, Agussyah R Damanik menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke pihak berwajib bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya.

Langkah hukum tersebut, menurut Agussyah, merupakan bentuk perlindungan atas nama baik Erni Ariyanti yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.

“Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Aidil A Aditya dan Sahasmi A Pansuri Siregar kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Agussyah menyebutkan, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.

“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” ujar advokad dari Law Firm ARD & Partners itu.

Agussyah juga meluruskan anggapan bahwa laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat atau hak imunitas anggota legislatif, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.

“Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” tegas Agussyah yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Medan periode 2018-2023 itu.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” terang Aidil menambahkan.

Seperti diketahui, laporan Erni terhadap HS berawal dari komentar di status Instagram hastaranesia.id yang diunggah beberapa hari lalu berjudul ‘Bestie Politik’ Erni dan Bobby (Gubernur Sumut Bobby Nasution) dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Di akun hastaranesia.id tersebut menampilkan foto Erni Ariyanti Sitorus dan Bobby Nasution. Komentar bermunculan dari netizen dan salah satunya adalah akun yang diduga milik HS dimana beberapa kali memberikan tanggapan melalui akun Instagram @hamdanisyahputra131313 serta satu akun milik orang lain yakni @lala_la2425.

Salah satu netizen @er**g*_r*c*ng_a*q berkomentar ‘Ada apa dibalik itu semua..?’, lalu akun @lala_la2425 berkomentar ‘berawal dari bapaknya yg menjadi koruptor menurun ke anaknya. emang bibit itu ga jauh dari orang tuanya sembari menambahkan emoticon’, setelah itu akun @hamdanisyahputra131313 menimpali komentar di bawahnya ‘ada cieee cieee.. (ditambah dua emoticon hati) cocok serasi, satu binor satu lagi lakor (ditutup dua emoticon tertawa)’.

Atas dasar salah satu komentar tersebut, Aidil menegaskan kliennya telah dilecehkan, dituding dan difitnah secara pribadi di media sosial oleh akun yang tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum lainnya, Sahasmi menjelaskan bahwa pihaknya menampik laporan ini memiliki kaitan dengan dinamika politik internal Partai Golkar, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut atau dukung-mendukung kandidat tertentu.

“Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar atau siapa mendukung siapa. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan-serangan yang merendahkan martabat,” katanya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Apalagi hal tersebut sudah menjadi jejak digital yang tak terhapus sepanjang masa. Harus ada tindakan hukum untuk melindungi seseorang dari upaya-upaya yang mengancam kehormatan, harkat dan martabat seorang perempuan.

Apalagi seperti diketahui Erni Ariyanti adalah figur perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Ibu Erni adalah figur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, menghormati dan menghargai harkat martabatnya,” pungkas Sahasmi. (Reza)