MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan menyoroti serius kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin reklame. Mereka mendesak Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menertibkan, bahkan merobohkan seluruh papan reklame maupun billboard yang bermasalah.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pengawasan pendirian reklame harus diperketat agar PAD tidak terus bocor.
“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mengawasi pendirian reklame. Hindari kota ini menjadi hutan reklame dan pemasangan yang tidak tertata. Mari kita selamatkan PAD dari kebocoran retribusi reklame,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), didampingi anggota Komisi 4, El Barino Shah dan Edwin Sugesti Nasution.
Rapat tersebut juga dihadiri Dinas DPMPTSP Kota Medan Delfi Farosa, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, hingga camat dan lurah.
Paul menilai kebocoran PAD kerap terjadi karena banyak reklame berdiri tanpa izin, masa tayang yang melewati batas, ukuran tidak sesuai dengan izin, serta tata letak yang melanggar aturan.
“Medan sudah terkenal dengan banyak kebocoran PAD, mulai dari retribusi parkir, PBG, sampah, hingga reklame. Jangan sampai kota ini kembali mendapat julukan buruk, setelah sebelumnya sempat disebut Kota Sejuta Lobang,” tegas Paul.
Hal senada disampaikan El Barino Shah yang menilai keberadaan reklame tanpa izin kerap mengganggu kenyamanan publik.
“Setiap reklame bermasalah harus ditertibkan. Satpol PP harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menambahkan, lemahnya pengawasan dari OPD terkait menjadi penyebab maraknya penyimpangan. Menurutnya, setiap billboard seharusnya dilengkapi izin PBG, sebagaimana izin mendirikan bangunan lain.
“Izin penting untuk memastikan kontruksi billboard sesuai standar. Jika lalai, risikonya bisa fatal bagi masyarakat sekitar,” ungkap Edwin.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan rutin terhadap ketahanan konstruksi billboard, mengingat besi memiliki usia pakai terbatas. “Selain itu, pemilik billboard juga wajib mengasuransikan bangunannya. Jika terjadi roboh dan menimbulkan korban, harus ada santunan atau ganti rugi,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi 4 turut menyoroti billboard milik PT Pelangi di Jalan Sunggal dan papan reklame PT Sumo di Jalan Zainul Arifin yang diduga bermasalah. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat. DPRD pun menjadwalkan pemanggilan ulang serta meminta OPD mendata seluruh reklame bermasalah di Medan.
Tak hanya itu, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame mulai digulirkan sebagai langkah serius DPRD dalam menyelamatkan PAD dan menata wajah kota. (Reza)