Pembelian MTN SNP Berujung Bui 10 Tahun untuk Mantan Pejabat Bank Sumut

MEDAN, kaldera.id – Mantan Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun. Ia diputus bersalah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp202 miliar terkait pembelian medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp514 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Maka apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebebsar Rp514 juta dengan ketentuan tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran uang pengganti, jika tidak mencukupinya terdakwa di tambah hukumannya selama 2 tahun penjara,” sambungnya.

Putusan yang dijatuhkan kepada Maulana lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp514 juta.

Menjerat Mantan Pejabat MNC Securitas

Selain terdakwa, Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi juga divonis penjara selama 10 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,286 miliar.

Andri sebelumnya dituntut pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Ketua Majelis.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,286 miliar, dengan ketentuan tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran uang pengganti, jika tidak mencukupinya terdakwa di tambah hukumannya selama 3 tahun penjara,”tambahnya.

Kasus Pembelian MTN SNP

Diketahui sebelumnya, Mantan Pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.

Terjadi kerja sama itu, berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada Maulana.

“Nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga medium term notes yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” lanjutnya.

Dia menyebut, Maulana kemudian mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP tersebut. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar, karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Maulana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp514 juta. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

Atas perbuatannya, Maulana didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (finta rahyuni)