Khairul Azmi Tegaskan Pengadaan Aspal Pemko Medan Sesuai Aturan

redaksi
30 Mei 2026 17:58
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, membantah adanya dugaan kejanggalan maupun praktik kolusi dalam pengadaan aspal yang dilakukan instansinya melalui sistem e-katalog.

Menurut Khairul Azmi, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme mini kompetisi e-katalog yang berlaku dan melibatkan seluruh penyedia yang memenuhi kualifikasi.

“Pengadaannya sudah sesuai mekanisme e-katalog mini kompetisi. Semua perusahaan yang memenuhi klasifikasi otomatis diundang untuk mengikuti proses penawaran,” ujar Khairul Azmi kepada wartawan, Sabtu (30/6/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan aspal tahun ini dibagi dalam dua paket berbeda, yakni untuk kebutuhan 10.000 ton dan 5.000 ton aspal.

Pembagian tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengadaan agar kebutuhan pekerjaan jalan dapat terpenuhi secara optimal.

Menurutnya, dalam proses mini kompetisi tersebut terdapat banyak perusahaan yang diundang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya dua perusahaan yang menyampaikan penawaran harga.

“Banyak perusahaan yang terundang, tetapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan. Jadi bukan karena ditunjuk atau diarahkan, melainkan karena memang hanya itu yang menawar,” katanya.

Khairul Azmi menegaskan sistem e-katalog nasional telah bekerja secara otomatis sehingga seluruh penyedia yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses pengadaan tanpa campur tangan pengguna anggaran.

Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran tidak dilakukan sekaligus sebagaimana kontrak pembelian biasa. Pemerintah Kota Medan hanya akan membayar aspal sesuai volume yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.

“Kalau memang tidak ada pengambilan aspal, maka tidak ada pembayaran. Sistemnya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan pasokan, SDABMBK sengaja menetapkan lebih dari satu penyedia dalam pengadaan tersebut. Langkah itu dilakukan agar pekerjaan pembangunan maupun pemeliharaan jalan tidak terganggu apabila salah satu penyedia mengalami kendala distribusi.

Khairul Azmi memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri melalui sistem elektronik pemerintah.

“Soal dugaan KKN itu tidak benar. Semua proses berjalan otomatis melalui sistem dan dapat diawasi. Jika yang menawar satu perusahaan ya satu yang dievaluasi, kalau dua perusahaan maka keduanya dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan aspal yang dilakukan Pemerintah Kota Medan melalui sistem e-katalog nasional. (Reza)