Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat digitalisasi sistem perpajakan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat digitalisasi sistem perpajakan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Rico Waas saat memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak, dan Retribusi Tahun 2026 di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Bapenda M. Agha Novrian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kota Medan itu, Rico menegaskan ketergantungan terhadap dana Transfer ke Daerah (TKD) harus terus ditekan melalui peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Rico, kemandirian fiskal menjadi salah satu kunci utama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
“Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada TKD. Kemandirian fiskal adalah kunci. Saya minta seluruh jajaran bekerja lebih keras dan cerdas untuk menggali potensi PAD yang ada,” tegas Rico.
Dalam arahannya, Rico meminta Bapenda Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menilai berbagai kendala teknis yang menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya harus segera diselesaikan.
Menurutnya, keterlambatan distribusi SPPT tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penerimaan pajak daerah.
“Masyarakat ingin membayar, jangan sampai sistem kita yang justru menghambat mereka,” ujarnya.
Selain itu, Rico juga menyoroti pentingnya keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Langkah tersebut dinilai penting agar aparatur pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Pada kesempatan itu, Rico turut mendorong percepatan transformasi digital di sektor perpajakan daerah. Ia meminta penggunaan sistem QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) diperluas, tidak hanya pada sektor pajak restoran tetapi juga sektor pajak parkir.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi, serta menutup potensi kebocoran penerimaan daerah karena seluruh transaksi tercatat secara real-time dan terintegrasi.
Menurut Rico, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap objek pajak.
Menutup rapat evaluasi tersebut, Rico menegaskan seluruh pendapatan yang berhasil dihimpun melalui PAD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Fokus kita jelas, PAD yang kuat adalah fondasi utama bagi pembangunan Kota Medan yang lebih baik dan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal,” pungkasnya. (Reza)