Warga Keluhkan Jalan Rusak, Syah Afandin Pastikan Perbaikan Rp31 Miliar Segera Berjalan

redaksi
30 Mei 2026 18:06
News Sumut 0 5
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin turun langsung menemui warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, yang mengeluhkan kondisi jalan rusak parah di wilayah tersebut, Jumat (29/5/2026).

Dalam dialog yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan akibat kerusakan jalan, mulai dari tingginya risiko kecelakaan hingga debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Warga menyebut kondisi jalan yang rusak telah berlangsung cukup lama dan bahkan menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Selain itu, masyarakat yang berjualan di sepanjang ruas jalan mengaku terdampak oleh debu yang beterbangan setiap hari akibat banyaknya kendaraan yang melintas.

Menanggapi aspirasi tersebut, Syah Afandin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan ruas Jalan Sambirejo telah masuk dalam program prioritas pembangunan infrastruktur tahun 2026.

“Kita ketahui bersama hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ujar Syah Afandin.

Menurutnya, proyek perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu pekerjaan infrastruktur terbesar yang dibiayai Pemkab Langkat tahun ini dengan nilai anggaran sekitar Rp31 miliar.

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” katanya.

Sebagai langkah cepat merespons keluhan warga terkait debu, Syah Afandin langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat. Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin pada ruas jalan yang rusak untuk mengurangi dampak debu terhadap warga.

Dalam pertemuan itu, masyarakat juga meminta penertiban kendaraan pengangkut material galian C yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Syah Afandin menegaskan kendaraan galian C tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB demi menjaga keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara terkait pembatasan tonase kendaraan, Pemkab Langkat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

Bupati juga memastikan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait minimnya penerangan jalan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar lampu penerangan jalan segera diperbaiki.

Pertemuan berlangsung penuh dialog dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat menyerap langsung aspirasi masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan infrastruktur di daerah. (Reza)