Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Suasana peninjauan gudang aset milik Pemko Medan di Jalan Perhubungan Darat, dekat eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026), memanas. Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah meluapkan kemarahan setelah mengetahui gudang penyimpanan barang rongsokan itu disewa hingga Rp400 juta per tahun.
Gudang tersebut selama ini digunakan untuk menyimpan kendaraan roda dua dan roda empat rusak milik Pemko Medan. Kondisinya dipenuhi barang bekas yang menumpuk dan disebut sudah menjadi sarang ular serta binatang berbisa lainnya.
Kemarahan anggota dewan memuncak saat Plt Kabag Umum Pemko Medan M Ridho Siregar memaparkan biaya sewa gudang yang telah berjalan hampir lima tahun.
“Kita bertahan sudah hampir lima tahun sewa gudang di sini karena terjamin keamanan, bebas dari kehilangan,” ujar Ridho di hadapan anggota Pansus.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Pansus Aset DPRD Medan Robi Barus langsung mempertanyakan kebijakan Pemko Medan yang dinilai tidak masuk akal.
“Gimana logika pikiran kalian, membayar sewa gudang Rp400 juta dalam satu tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau pun dijual keseluruhan barang ini, belum tentu laku sebesar biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” cetus Robi dengan nada tinggi.
Peninjauan itu turut dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu dan Lailatul Badri.
Anggota Pansus Saipul Bahri menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan yang keliru dan tidak efisien.
“Jelas ini hitungan yang salah,” ujar politisi NasDem tersebut.
Hal senada disampaikan Renville P Napitupulu. Politisi PSI itu menilai nilai aset rongsokan di gudang tidak sebanding dengan anggaran sewa yang sudah dikeluarkan Pemko Medan selama bertahun-tahun.
“Dijual pun semua aset ini tidak sampai nilai harga sewanya. Semangat efisiensi tidak berlaku jadinya,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, mayoritas anggota Pansus meminta agar aset-aset rusak itu segera dilelang dibanding terus membebani APBD melalui biaya sewa gudang.
“Kita harus berpikir cerdas. Daripada terus bayar sewa, lebih baik aset dilelang saja,” kata Robi.
Pansus juga meminta Bagian Umum, Bagian Hukum dan BKAD Pemko Medan segera mempelajari regulasi pelelangan aset agar prosesnya tidak melanggar aturan.
Bahkan, anggota Pansus Lailatul Badri meminta Pemko Medan segera membuat target dan progres pelaksanaan lelang.
“Sebelum Pansus berakhir kita berharap proses lelang sudah tuntas,” ujar Robi menambahkan.
Selain menyoroti biaya sewa, Robi juga mengaku curiga terhadap sistem pengamanan gudang yang dinilai minim pengawasan.
“Saya tidak yakin barang-barang di gudang ini aman dari kehilangan. CCTV saja tidak ada,” katanya.
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Umum Pemko Medan M Ridho Siregar mengaku akan menindaklanjuti masukan Pansus dan segera mempelajari regulasi pelelangan aset.
“Bantu kami pak supaya prosesnya lebih cepat dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya. (Reza)