Forkopimda Langkat Tertibkan Blue Sky Hotel dan Karaoke D4 Terkait Narkoba

redaksi
8 Sep 2025 16:17
Medan News 0 4
1 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Forkopimda Langkat menertibkan dua lokasi hiburan malam, Blue Sky Hotel dan Karaoke D4 Pangkalan Brandan, pada Kamis (4/9/2025). Kedua tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan terlibat dalam peredaran narkoba.

Penertiban dilakukan tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Langkah ini mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Selain itu juga berdasarkan Surat Ditresnarkoba Polda Sumut, Surat Rekomendasi Bupati Langkat, Surat DPMPTSP Langkat, Notulen Musyawarah Kecamatan Bahorok, serta Surat Satpol PP dan Damkar Langkat.

Dalam operasi ini, pemilik usaha diberi peringatan tegas dan merespons dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Forkopimda menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari narkoba.

“Penertiban ini langkah awal menanggulangi masalah narkoba di Langkat. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban berkala,” tegas Forkopimda.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (Reza)