Raperda P2K: Setiap Gedung dan Pabrik di Medan Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran

redaksi
14 Sep 2025 15:36
Medan News 0 2
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa setiap gedung maupun pabrik di Kota Medan wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P2K yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Poin penting yang saya usulkan, setiap bangunan seperti hotel, apartemen, maupun pabrik wajib memiliki SKK. Tanpa itu, akan ada sanksi tegas,” ujar Lailatul, Sabtu (13/9/2025).

Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela ini, SKK memastikan sebuah gedung memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk kelengkapan alat seperti hidran. Ia menilai selama ini banyak gedung kewalahan menghadapi kebakaran dan sepenuhnya bergantung pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Medan.

“SKK menjadi bukti kesiapan pengelola gedung dalam melindungi pengguna bangunan. Tidak bisa hanya mengandalkan Damkar, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Lailatul juga mendorong sinergi antara Dinas Damkar dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, mengingat pengurusan SKK harus didukung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai sanksi, ia mengusulkan pemasangan plank di gedung atau pabrik yang tidak memiliki SKK. “Plank itu bertuliskan bahwa bangunan tidak memenuhi kriteria sistem pencegahan kebakaran, agar masyarakat juga mengetahuinya,” pungkas Lela. (Reza)