Ranperda P-APBD Sumut 2025 Disetujui

redaksi
29 Sep 2025 23:21
Medan News 0 6
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (29/9/2025).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. APBD Sumut 2025 yang semula Rp13,24 triliun disesuaikan menjadi Rp12,54 triliun atau turun Rp696,79 miliar, akibat penurunan PAD dan transfer dari pusat.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengapresiasi keputusan tersebut. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD yang telah membahas secara seksama dan penuh tanggung jawab. Semoga kerja sama eksekutif dan legislatif terus terjaga demi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya. (Reza)