MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan, kegiatan pengecekan kendaraan berpelat luar daerah, termasuk pelat BL (Aceh), di Kabupaten Langkat bukanlah razia atau penilangan. Ia menyebut, kegiatan tersebut murni sosialisasi dan pendataan menjelang penerapan aturan baru pada 2026.
Menanggapi hal itu, aktivis mahasiswa Sintong Sinaga yang juga Ketua Komisariat Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Provinsi Sumatera Utara – Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, kebijakan Bobby merupakan langkah strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
“Kebijakan ini saya pandang sebagai langkah strategis memperkuat keuangan daerah,” ujar Sintong Sinaga kepada wartawan, Selasa (30/9/2025) malam.
Ia menilai, penggunaan pelat BK/BB bagi kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut akan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang memperbaiki tata kelola keuangan serta memastikan pembangunan Sumut berjalan berkelanjutan.
“PMKRI Sumut-NAD mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumut terkait penggunaan pelat BK/BB. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegas Sintong.
Lebih lanjut, Sintong mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membuat pedoman baku terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lintas provinsi.
“Kami berharap pemerintah pusat membuat regulasi yang jelas mengenai PKB kendaraan perusahaan lintas provinsi. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan hukum dan mencegah kebijakan serupa memicu gesekan di daerah lain,” tutupnya. (Reza)