MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 2 DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis merasa kecewa karena persoalan antara Klinik Lulu dengan salah satu pasiennya, Jesica Pardede tidak selesai dengan cara kekeluargaan. Bahkan kedua belah pihak mengabaikan rekomendasi Komisi 2 DPRD Medan.
Kasman menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung Selasa, 23 September 2025 dengan dihadiri semua pihak terkait telah direkomendasikan kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.
“Harusnya rekomendasi itu dilaksanakan karena mereka, sama-sama diwakili pengacara memang, sepakat untuk berdamai,” kata Kasman Bin Marasakti Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025) petang.
Politisi PKS ini juga meminta dinas terkait mengawasi aktivitas klinik kecantikan di Jalan Alfalah itu. Sebab, klinik tersebut masih beroperasi, padahal masalah dengan pasiennya atas nama Jesica belum diselesaikan.
“Menutup membuka operasional klinik itu bukan tugas Komisi 2. Saat RDP kemarin, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP (perizinan) dan instansi terkait lainnya, juga meminta Klinik Lulu berhenti beroperasi sampai masalah dengan Jesica tuntas. Mereka harusnya tegas mengawasi aktivitas klinik itu,” ungkap Kasman.
Kasman mengaku, pihaknya berencana akan kembali memanggil kedua belah pihak dan instansi terkait untuk mengelar rapat dengar pendapat yang kedua.
“Karena belum selesai, kami berencana memanggil kembali untuk RDP kedua,” ujar Kasman.
Ditemui terpisah, David Roni Ganda Sinaga, suami Jesica Pardede, mengaku kecewa karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkesan membiarkan Klinik Lulu tetap beroperasi.
Padahal, sejak kejadian yang dialami istrinya, terungkap bahwa izin klinik tersebut penuh dengan masalah.
“Siapa yang tidak kecewa. Istri datang ke klinik itu untuk mempercantik diri, tapi pulang dari situ kulitnya jadi terbakar. Pihak Klinik Lulu juga seperti tidak mau bertanggung jawab atas kelalaian mereka,” ujar David.
Sementara Penangungjawab Klinik Lulu dr Roy Bangun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui kliniknya tetap beroperasi seperti biasa. Sebab, izinnya ada dan masih aktif sampai tahun 2028.
“Izin Klinik kan memang ada dan masih hidup sampai tahun 2028. Hanya dokter penanggung jawabnya yang tiba tiba mengundurkan diri sebelum izin klinik habis masa waktunya,” kata dr Roy Bangun.
Selaku dokter penanggung jawab klinik yang baru, Roy Bangun menegaskan siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh. Tapi bila diminta ganti rugi sebesar Rp 1 M (Miliar) , Roy Bangun mengaku tidak sanggup.
“Saya selaku dokter penanggung jawab yang baru siap bertanggung jawab mengobati Jesica, istri David Roni Sinaga, sampai sembuh. Tapi selagi damai tetap di angka Rp 1 M tidak akan bisa saya penuhi. Kalau tanggung jawab ya saya pasti akan bertanggungjawab,” tandas Roy Bangun.
Diberitan sebelumnya, Komisi 2 DPRD Medan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah Klinik Lulu dengan Jesica Pardede di ruang rapat Komisi 2 DPRD Medan pada Selasa, 23 September 2025.
Hasil RDP itu, Klinik Lulu diminta berhenti beroperasi sampai persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica, selesai secara kekeluargaan.
“Untuk sementara waktu kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan peroalan itu dengan cara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis saat memimpin RDP tersebut.
Dalam RDP tersebut pimpinan dan semua anggota Komisi II DPRD Medan yang hadir menyarankan agar persoalan antara Jesika dengan Klinik Luluh diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan para penesehat hukum (PH) atau pengacara kedua belah pihak diminta segera bekerja mendamaikan persoalan itu.
“PH PH kerjalah dulu kalian, selesaikan malah ini secara damai. Jangan kalian tambah kerjaan kami disini, masih bayak urusan rakyat yang harus kami urus. Kami beri waktu satu minggu,” ujar Anggota Komisi 2 DPRD Medan Binsar Simarmata. (Reza)