MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan meninjau penimbunan hutan mangrove (Bakau) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).
Hasil peninjauan terbukti, penimbunan tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Perwakilan DLH Kota Medan, Suci dan Plt Lurah Sicanang Siska Sihite mengatakan, penimbunan rawa dan hutan bakau belum memiliki izin.
Berdasarkan keterangan tersebut, Hadi Suhendra dan Paul langsung meminta OPD terkait menghentikan kegiatan penimbunan tersebut.
“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Hadi Suhendra.
Politisi Golkar ini menegaskan, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir Rob. Untuk itu tentunya tidak setuju adanya penimbunan tersebut dikarenakan resapan air menjadi berkurang.
“Kami minta pengusaha yang melakukan penimbunan segera ditindak tegas sesuai aturan dan lahan yang ditimbun dikembalikan menjadi resapan air,. Kami tidak peduli siapa beking mereka,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi 4 Paul MA Simanjuntak berharap pengusaha kiranya taat dengan aturan. “Kita tidak anti investasi, tetapi pengusahan harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya. (Reza)