MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel perumahan town house Permata Krakatau yang terletak di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. Perumahan tersebut diduga belum memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.Langkah penyegelan ini dilakukan guna melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Hentikan pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kami meminta Satpol PP untuk langsung menyegel bangunan tersebut,” tegas Paul saat peninjauan lapangan pada Selasa (7/10/2025), didampingi anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi.Paul yang merupakan politisi PDI Perjuangan menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pengembang yang diduga semena-mena dan menjual namanya tanpa izin. Berdasarkan informasi, pengembang terkesan tidak menghormatinya. “Sebagai pengembang, jangan sok dan menjual nama saya. Dari informasi yang kami terima, pengembang dengan angkuhnya mengatakan ‘bawa saja kemari’,” ujarnya dengan nada marah.Ketika Paul sudah berada di lokasi, pengembang justru tidak berani menunjukkan batang hidungnya. Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi 4, Lailatul Badri, yang menegaskan pentingnya penyegelan. “Segera segel bangunan ini. Plang PBG di lokasi bahkan tidak ada. Kerugian yang muncul sangat besar karena PAD dari retribusi PBG benar-benar bocor,” katanya.Saat peninjauan, seorang wanita muda sempat berkomunikasi dengan pihak pengembang. Namun, saat anggota Komisi 4 DPRD mempertanyakan izin PBG, pengembang tetap berdalih sudah memilikinya. (Reza)