MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Personel Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan bangunan di Komplek Utama Geoju. Sebab, bangunan tersebut diduga melakukan pelanggaran izin.
Menurutnya, penyegelan dilakukan agar pihak pengembang tidak bisa melanjutkan pembangunan sampai bangunan tersebut sesuai izin yang diterbitkan. Selain itu, untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hentikan pengerjaan bangunan sebelum bangunan tersebut sesuai izin PBG. PAD harus diselamatkan. Kami minta personel Satpol PP lakukan penyegelan sekarang juga,” tegasnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Lailatul Badri menambahkan, personel Satpol PP Kota Medan harus berani menegakkan aturan. Terlebih lagi pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi tidak hadir..
“Kami turun untuk meninjau langsung bangunan tersebut karena tidak ada itikad baik dari pengembang. Bangunan ini sudah melanggar izin , tapi pengerjaanya tetap berlangsung,” tambahnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, terdapat 12 unit bangunan dua lantai. Sementara pengembang hanya memiliki 9 izin. (Reza)