KPK Tegas Soroti Praktik Pemerasan Pendamping Desa di Sumatera Utara

redaksi
13 Okt 2025 23:59
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

JAKARTA, kaldera.id – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Direktorat Wilayah I, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Uding Juharudin, menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di wilayah Sumatera Utara, Senin (13/10/2025).

Menurut Uding, KPK memberikan perhatian serius guna memastikan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa bebas dari praktik korupsi.“Penguatan tata kelola yang bersih menjadi syarat mutlak agar program pembangunan dapat terlaksana efektif dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK menanggapi serius laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap para pendamping dana desa yang mengikuti seleksi ulang di berbagai posisi.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ungkap Uding.KPK mengingatkan agar seluruh pihak menjaga integritas, saling mengingatkan, dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik koruptif tersebut. “Setiap bentuk penyimpangan dalam proses seleksi dapat menimbulkan dampak sistemik yang merugikan penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat,” tegasnya.Sebagai komitmen pencegahan korupsi, KPK akan melakukan monitoring intensif dan mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pemerasan, suap, gratifikasi, atau penyimpangan lain melalui saluran pengaduan resmi KPK. “Langkah ini penting agar setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Uding Juharudin. (Reza)