Merokok di KTR Kena Denda Rp200 Ribu

redaksi
21 Okt 2025 15:23
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan menetapkan besaran denda bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (20/10/2025) petang, disepakati denda sebesar Rp200 ribu bagi pelanggar perorangan dan Rp5 juta bagi pengelola atau badan yang kedapatan melanggar ketentuan KTR.

Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily, mengatakan penetapan besaran denda tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta rapat. Keputusan ini juga memperbarui nilai denda pada Perda KTR tahun 2014 yang saat itu hanya sebesar Rp50 ribu.

“Acuan penetapan denda ini merujuk pada Perda lama tahun 2014, yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena sudah 11 tahun berlalu, kami menyepakati kenaikan denda menjadi Rp200 ribu untuk perorangan dan Rp5 juta untuk pengelola atau badan,” ujar Lily usai rapat.

Selain membahas sanksi, rapat lanjutan Pansus juga meninjau kembali sejumlah pasal untuk memastikan tidak ada ketentuan yang perlu direvisi.

“Saat ini pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi. Kami ingin memastikan semuanya jelas sebelum disahkan,” tambahnya.

Lily menargetkan pembahasan Ranperda KTR dapat rampung dalam waktu dekat.

“Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sejak Agustus sudah berjalan tiga bulan, jadi kami harapkan November nanti sudah tuntas,” jelasnya.

Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap. Juga hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan Pocut Fatimah Fitri, Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, serta Satpol PP. (Reza)