Satpol PP Medan Tertibkan Lapak Liar di Pasar Sikambing

redaksi
29 Okt 2025 19:01
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di badan jalan di sekitar Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim, Rabu (29/10/2025).

Penertiban ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan parah akibat lapak PKL yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan, tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi badan jalan agar arus lalu lintas bisa berjalan lancar

“Banyak pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan dan keluhan dari masyarakat,” ujarnya.

Meski sempat terjadi ketegangan antara petugas dan beberapa pedagang saat penertiban, Yunus memastikan proses berjalan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Walaupun ada sedikit cekcok dengan pedagang, kami tetap menjalankan penertiban secara tegas dan humanis,” kata Yunus.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas PKL, yang membagi zona PKL menjadi tiga kategori:

– Zona Merah: Larangan total berjualan, seperti di jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah.

– Zona Kuning: Izin berjualan dengan syarat dan waktu tertentu.

– Zona Hijau: Izin berjualan dengan penataan terstruktur sesuai jenis dagangan.

“Penertiban di Jalan Kapten Muslim ini untuk menata kota agar lebih tertib, rapi, dan memastikan lalu lintas kembali lancar,” tegas Yunus.

Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan penjagaan ketat di lokasi untuk mencegah pedagang kembali menempati badan jalan.

“Jika masih membandel, kami akan lakukan penertiban ulang,” pungkasnya.  (Reza)