DPRD Medan Ajukan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

redaksi
10 Nov 2025 14:29
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ranperda ini diusulkan sebagai langkah memperkuat karakter kebangsaan dan nasionalisme di tengah tantangan globalisasi serta kemajuan teknologi.

Penjelasan usulan tersebut dibacakan oleh Afif Abdillah, mewakili sembilan anggota DPRD lintas fraksi, dalam rapat paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, serta sejumlah pejabat Pemko Medan.

Menurut Afif, Ranperda ini lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan meningkatnya intoleransi di masyarakat.

“Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memiliki tiga landasan utama. Pertama, filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, sosiologis, menjawab kebutuhan masyarakat terutama generasi muda terhadap penguatan karakter kebangsaan.

Ketiga, yuridis, sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Afif menambahkan, hingga kini belum ada dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Medan. Karena itu, DPRD menilai penting adanya Perda agar kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas.

“Semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni. Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya: anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” ujarnya.

Ranperda inisiatif ini diusulkan oleh sembilan anggota DPRD lintas fraksi, yakni Afif Abdillah (NasDem), Paul Mei Anton Simanjuntak (Demokrat), Johannes Hutagalung (PDIP), Jusup Ginting (PDIP), Ahmad Afandi Harahap (Demokrat), Zulham Efendi (PKS), Datuk Indra Iskandar (PKS), Lailatul Badri (Hanura–PKB), dan Edwin Sugesti Nasution (PAN–Perindo).

Melalui Ranperda ini, DPRD Medan juga menegaskan perannya sebagai regulator, edukator, dan pengawas nilai-nilai kebangsaan di daerah, dengan harapan setiap ruang publik dapat menjadi sarana pembelajaran kebangsaan bagi masyarakat.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025). (Reza)