Pembahasan akhir ranperda P2K di Ruang Komisi 4 DPRD Medan, Senin (10/11/2025). Foto: IST
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) resmi merampungkan pembahasannya, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat final yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Medan, salah satu poin penting yang diatur dalam ranperda ini adalah adanya jalur khusus bagi kendaraan pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan Kota Medan — yang disebut sebagai pertama di Indonesia.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan penyusunan ranperda ini telah melalui pembahasan intensif selama empat bulan. “Setelah melalui proses panjang, Raperda P2K akhirnya rampung dan siap untuk dibawa ke paripurna,” ujarnya didampingi anggota Pansus lainnya.
Menurut Edwin, dalam Pasal 15 poin C diatur secara tegas hak prioritas penggunaan jalan bagi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. “Artinya, di beberapa ruas jalan akan dibuat jalur khusus perlintasan mobil damkar. Nantinya, Dinas Pemadam Kebakaran akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk merealisasikannya, baik melalui pemasangan rambu maupun pengecatan marka jalan,” jelasnya.
Selain jalur khusus, ranperda ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan mencantumkan kebutuhan unit mobil pemadam berbasis listrik. “Kita juga mengatur kewenangan dalam penanganan hingga penyelidikan penyebab kebakaran,” tambah Edwin.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan keberadaan jalur khusus kendaraan damkar sangat penting untuk mempercepat respons saat terjadi kebakaran. “Dengan jalur ini, petugas pemadam bisa bergerak lebih cepat tanpa terhambat lalu lintas,” katanya.
Lailatul juga menambahkan, ranperda turut memuat ketentuan tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang wajib dimiliki setiap gedung di Kota Medan sebagai bentuk peningkatan standar keselamatan. (Reza)