Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi, DPRD Medan Desak BPN dan BBWS Tuntaskan Persoalan Lahan 7 Hektare

redaksi
19 Nov 2025 02:01
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Saipul Bahri, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan sekitar 7 hektare milik warga Paya Pasir, Medan Marelan, yang telah digunakan untuk pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak. Hingga kini, warga belum menerima pembayaran ganti rugi.

Saipul meminta kedua instansi terkait transparan dan tidak saling menyalahkan atas tertundanya pembayaran. “Kita dan Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan antara BPN, BBWS Sumatera II, dan Dinas PKPCKTR untuk membahas penyelesaian masalah tersebut. “Kita minta masing-masing instansi mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Saipul menegaskan bahwa lahan yang sudah dipakai untuk pembangunan harus diganti rugi tanpa alasan. “Apapun alasannya, lahan warga harus segera diganti rugi. Apalagi sudah ada kesepakatan sebelumnya,” tegas politisi NasDem itu.

DPRD Medan melalui Komisi 1 juga akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh instansi yang berkaitan, terutama BPN, BBWS, dan PKPCKTR.

Sementara itu, perwakilan warga, Said Siregar, menyampaikan bahwa tidak satu pun warga yang terkena proyek menerima ganti rugi hingga saat ini. “Kami sangat berharap paling lama Desember 2025 ini pembayaran selesai,” ujarnya.

Said berharap DPRD Medan dapat mengawal persoalan tersebut dan memastikan warga mendapatkan hak mereka. (Reza)