Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Diadili, Didakwa Terima Rp50 Juta Terkait Dua Proyek Jalan

redaksi
19 Nov 2025 15:23
Medan News 0 1
3 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (40), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (19/11/2025). Ia didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan komitmen fee dari dua proyek pembangunan jalan bernilai total Rp165 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mardison dengan anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prasetyo membacakan dakwaan terhadap terdakwa Topan serta terdakwa lainnya, Rasuli Effendi Siregar, selaku Kepala UPT Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dua proyek tersebut.
Dakwaan jaksa menyebut kedua proyek itu adalah pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar serta pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp69,8 miliar. Keduanya dikerjakan rekanan yang disebut telah direkomendasikan dalam proses pengadaan.
Jaksa menjelaskan, sejak menjabat Kadis PUPR Sumut, Topan disebut memprioritaskan dua proyek itu meski belum masuk dalam mata anggaran. Melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Plh Sekda Effendi Pohan, usulan pengerjaan proyek tersebut akhirnya disetujui untuk dilaksanakan.
Setelah proses anggaran berjalan, Topan disebut berkoordinasi dengan Rasuli untuk mencari rekanan pelaksana. Jaksa mengungkap adanya peran mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang merekomendasikan PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Ronana Mora (RNG) milik Muhammad Akhirun (Kirun) serta Rayhan Piliang sebagai calon pelaksana proyek.
Jaksa menuturkan bahwa sejumlah pertemuan terjadi antara Topan, Kirun, Yasir Ahmadi, dan pihak terkait. Dalam salah satu pertemuan di Medan, uang Rp50 juta disebut diserahkan kepada ajudan Topan, Yudhistira, di area parkir City Hall Medan, melalui Rayhan Piliang.
Dalam proses lelang, Rasuli disebut menugaskan stafnya, Bobby dan Ryan, untuk berkoordinasi dengan staf PT DNG, Taufik Lubis, termasuk melakukan perbaikan dokumen perusahaan agar memenuhi persyaratan. Setelah survei lapangan pada 22 April 2025, pengumuman lelang melalui LPSE dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB dan pemenang diumumkan pada 23.24 WIB di hari yang sama.
Setelah penetapan pemenang, Rasuli melaporkan hasil tersebut kepada Topan dan menerima tanggapan “mainkan”.
Selain Topan dan Rasuli, jaksa juga menghadirkan terdakwa lain, Helianto, PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Sumut. Ia didakwa menerima Rp1,6 miliar dari Kirun dan Rayhan untuk pengurusan tiga proyek jalan di Tapanuli Selatan periode 2023–2025.
Menurut jaksa, pola pemberian komitmen fee yang didakwakan kepada Helianto disebut serupa, yakni permintaan setoran untuk beberapa tingkatan pejabat terkait proyek.

Persidangan perkara Helianto dijadwalkan dilanjutkan Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa menyebut ada 120 saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini, namun belum merinci identitas para saksi tersebut.
“Kita belum bisa menjelaskan siapa saja saksi yang bakal kita hadirkan,” ujar Jaksa Eko Wahyu usai persidangan.

Hanya saja Eko menegaskan, tidak ada nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Rektor USU Muroyanto Amin dihadirkan dalam saksi..”Kayaknya kedua nama itu tidak ada di dalam saksi,” tambah Eko. (Reza)