Tak Miliki PBG, Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan di Jalan S. Parman

redaksi
19 Nov 2025 19:09
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemko Medan segera menyegel bangunan di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Proyek pembangunan terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan perwakilan LSM di ruang rapat Komisi 4, Selasa (18/11/2025).

Paul menegaskan bahwa tidak adanya PBG sudah dipastikan melalui paparan Dinas PMPTSP.

“Bangunan eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG dan sudah menerima SP3. Komisi 4 merekomendasikan agar bangunan tersebut segera disegel,” ujarnya.

Pernyataan itu diamini Wakil Ketua Komisi 4, M. Afri Rizki Lubis, serta anggota Komisi lainnya: Rommy Van Boy, Jusup Ginting, dan Zulham Efendi.

Rommy Van Boy turut menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. “Kami minta besok langsung disegel. Jangan lama-lama,” katanya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irfan, menyatakan kesiapan lembaganya untuk melakukan penyegelan.

“Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru kami terima kemarin. Penindakan kami jadwalkan hari Senin (24/11/2025) atau Selasa (25/11/2025),” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, Delfi Farosa, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada PBG yang diterbitkan untuk bangunan tersebut. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk pembangunan di lokasi eks Restoran Hanamasa,” ucapnya. (Reza)