Mantan Sopir Rampok dan Bakar Rumah Hakim Khamazaro Waruwu

redaksi
21 Nov 2025 19:36
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembakaran rumah milik Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Pelakunya adalah mantan sopir korban, Fahrul Aziz Siregar. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan aksi tersebut telah direncanakan tersangka sejak 30 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya di hadapan wartawan saat memaparkan kasus ini di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Jum’at (21/11/2025), Kapolrestabes menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Fahrul diduga melibatkan Holoan Hamonangan Simamora yang dikenal dekat dengan hakim tersebut.

Calvijn menuturkan, pada 4 November 2025, Fahrul mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Ia kemudian membeli bensin eceran di kawasan Deli Tua dan menuju Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan keberadaan korban.

“Setelah memastikan bahwa hakim sedang berada di kantor, tersangka lalu menuju rumah korban menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Mengetahui Hakim Khamazaro Waruwu berada di Pengadilan Negeri Medan, tersangka langsung tancap gas menuju kediaman korban.

Tersangka mengetahui korban meletakkan kunci rumah di rak sepatu. Kemudian Aziz dengan mudahnya masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya tersangka menguasai barang-barang berharga korban berupa perhiasan yang ditaksir senilai ratusan juta.

“Tersangka ini sudah tahu dimana letak kunci rumah, yaitu di rak sepatu. Jadi, dengan mudah tersangka masuk dan mengambil barang-barang korban,” jelas Celvijn.

Usai mengambil barang-barang berharga korban, tersangka Aziz terlebih dahulu membakar lemari pakaian korban. “Yang pertama dibakar itu baju yang berada di lemari. Kemudian dengan bensin yang dibawanya disiramkan ke meja hias dan tempat tidur korban,” ujar orang nomor satu di Polrestabes Medan ini.

Dengan mudahnya, tersangka Aziz meninggalkan lokasi kejadian. “Barang-barang curian ini berupa emas mereka jual di toko emas Simpang Limun,” tambahnya.

Usai melakukan aksinya, Aziz kerap menghubungi tersangka Hamonangan untuk menanyakan perkembangan kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka Aziz terus menanyakan kepada tersangka Hamonangan mengenai perkembangan disana. Karena tersangka Hamonangan ini dekat dengan korban Hakim Khamazaro Waruwu,” sebut Celvijn.

Namun, Celvijn enggan menjelaskan secara rinci penyebab tersangka Aziz melakukan perampokan tersebut.

“Untuk motifnya sakit hati, karena tersangka ini sudah tiga sampai empat kali keluar masuk kerja,” katanya.

Terpisah, Fahrul Aziz Siregar saat diwawancarai mengatakan dirinya memang sakit hati dengan Hakim Khamazaro Waruwu. “Sakit hati aku,” ucapnya.

Ditanya lebih rinci sakit hatinya, Aziz mengaku kalau dirinya terpaksa dan karena faktor ekonomi. “Karena faktor, faktor ekonomi,” ujarnya dengan posisi tangan diborgol seraya dibawa ke ruang tahanan. (reza)