Fraksi PKS Setujui Ranperda KTR, Dorong Penguatan Kawasan Tanpa Rokok dan Penindakan Rokok Ilegal

redaksi
29 Des 2025 18:14
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

Juru bicara Fraksi PKS, Doli Indra Rangkuti, menegaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, khususnya hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari paparan asap rokok.

“Merokok adalah hak individu, namun hak masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan udara bersih juga harus dijamin,” ujar Doli saat menyampaikan pandangan fraksi.

Menurut Fraksi PKS, peningkatan polusi dan pencemaran udara saat ini menuntut kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif dalam melindungi kesehatan publik.

Sejumlah penelitian, kata Doli, telah membuktikan bahwa rokok berbahaya tidak hanya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif yang memiliki risiko kesehatan lebih besar.

Fraksi PKS memandang penguatan KTR sebagai upaya nyata untuk mempersempit ruang paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Revisi Perda KTR diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menciptakan lingkungan sehat di Kota Medan.

Selain menyatakan dukungan, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Medan.

Pertama, perlunya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa KTR bukan semata-mata larangan, melainkan bentuk perlindungan bersama.
Pendekatan persuasif dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat luas dinilai penting agar implementasi Perda berjalan efektif.

Kedua, Fraksi PKS mendorong penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) di lokasi tertentu yang tidak termasuk kawasan tanpa rokok.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok.
Ketiga, Fraksi PKS menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemerintah Kota Medan diminta meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal melalui kolaborasi lintas sektor, khususnya antara bidang kesehatan dan industri yang taat regulasi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Ranperda KTR untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya udara bersih sebagai hak dasar warga kota. (Reza)