Status Perseroda Disetujui, Bank Sumut Perluas Peran Pembiayaan dan Layanan Publik

redaksi
31 Des 2025 09:49
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Bank Sumut resmi memasuki babak baru penguatan kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring melalui konferensi video, Selasa (30/12/2025), dari Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dan diikuti oleh seluruh pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi, mengatakan perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan ekonomi regional.

“Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara,” ujar Suwandi.

Selain perubahan status badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan mengenai tata kelola BUMD serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyesuaian ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan perusahaan.

Menurut Suwandi, penguatan tata kelola tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.

“Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat,” katanya.

Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Bank Sumut dalam bentuk aset atau inbreng.

Agenda lainnya yang turut disepakati adalah pengangkatan Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut.

Pengangkatan tersebut akan efektif setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penguatan fungsi pengawasan syariah ini dinilai penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Dengan sejumlah keputusan strategis tersebut, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan. (Reza)