Sosialisasi Tarif Air bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto; ist
MEDAN, kaldera.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mensosialisasikan rencana perubahan atau penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan, Selasa (30/12/2025).
Dalam rencana penyesuaian tarif tersebut, Perumda Tirtanadi menetapkan penurunan harga air bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibandingkan tarif sebelumnya.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini, kata dia, menjadi sarana untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan serta masyarakat sebagai pelanggan.
“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” ujar Ardian.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah memberikan rekomendasi terkait tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.
Ia menjelaskan, besaran tarif air yang diusulkan berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik. Penetapan tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan operasional perusahaan yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
“Kita sudah sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya berlanjut ke zona dua yang ada di beberapa kabupaten/kota di luar Kota Medan,” kata Poppy.
Menurut Poppy, penyesuaian tarif pada prinsipnya dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, kebijakan tersebut juga harus memperhitungkan potensi dampaknya terhadap tingkat inflasi.
Melalui proses sosialisasi ini, Poppy berharap sinergi antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat mewujudkan penerapan tarif yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air merupakan bagian dari program sosial Pemprov Sumut yang diimplementasikan melalui Perumda Tirtanadi, terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020. Dampak penyesuaian tarif, lanjut Salman, tidak hanya dirasakan MBR, tetapi juga seluruh pelanggan, mulai dari kategori sosial, rumah tangga, niaga, hingga industri.
Penyesuaian dilakukan melalui pengelompokan pelanggan baru, dengan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2.
“Pada prinsipnya penurunan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat Sumut umumnya,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif air tersebut akan mulai berlaku untuk pemakaian Februari 2026.
Skema tarif didasarkan pada blok tarif dasar pelanggan, yakni kelompok 1 untuk MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau bersubsidi, kelompok 2 untuk rumah tangga dengan tarif di atas subsidi, serta kelompok 3 untuk pelanggan yang memanfaatkan air minum dalam kegiatan perekonomian dengan tarif minimum.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri jajaran direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekretaris Daerah Kota Medan, para camat dan lurah se-Kota Medan, perwakilan mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (Reza)