Paul Mei Anton
MEDAN, kaldera.id – DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan Kota Medan mengkaji ulang pemasangan median jalan di sejumlah ruas utama karena dinilai menyulitkan mobilitas warga dan memicu kemacetan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pemasangan median di Jalan Karya Wisata, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Letda Sujono telah menimbulkan keluhan masyarakat karena memaksa pengendara memutar terlalu jauh.
“Ada banyak laporan warga. Median ditutup membuat jarak tempuh makin panjang dan menyulitkan aktivitas masyarakat,” kata Paul dalam Rapat Evaluasi Kerja Triwulan IV Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan Medan, Senin (5/1/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kondisi di Jalan Letda Sujono justru memperparah kemacetan meski sudah dilengkapi lampu lalu lintas yang tidak berfungsi optimal.
Arus kendaraan dari Tembung menuju pusat Kota Medan disebut terganggu karena putaran memakan badan jalan.
“Alih-alih lancar, malah tambah macet. Warga jadi korban, termasuk saat menuju Bandara Kualanamu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono menyatakan, di Jalan Karya Wisata pihaknya telah membuka median di dua titik, yakni di depan Komplek J City dan Taman Cadika, menyusul keluhan masyarakat dan pihak sekolah.
Ia menegaskan, pembukaan median tersebut ditujukan untuk mempermudah pergerakan pejalan kaki dan aktivitas pelajar, bukan kendaraan.
Sementara untuk Jalan Letda Sujono, Suriono mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas instansi, termasuk pengelola jalan tol dan Balai Jalan Nasional. Salah satu opsi awal adalah mengaktifkan kembali lampu lalu lintas di bawah terowongan, namun terkendala anggaran.
“Median yang ada saat ini merupakan solusi sementara sambil menunggu kesiapan anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, Paul tetap mendesak Dishub Medan melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, jika suatu kebijakan lalu lintas terbukti tidak efektif dan merugikan masyarakat, maka harus segera diperbaiki.
“Kalau tidak efisien dan menyusahkan warga, kenapa dipertahankan. Aturan harus berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Reza)