Subhan Fajri Harahap
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini bertujuan memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas intervensi politik.
Penerapan manajemen talenta tersebut dilaksanakan melalui mekanisme mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menerapkan pengelolaan ASN berbasis Sistem Merit secara utuh,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026) di Balai Kota Medan.
Subhan menjelaskan, penerapan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama, yang diukur melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat, meliputi penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat.
Ketiga, kompetensi, yang mencakup penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan. Keempat, potensi, yang diukur melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) yang telah diikuti seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di BKN Regional VI Medan.
“Aspek kelima adalah kualifikasi pendidikan, baik tingkat pendidikan maupun kesesuaian bidang ilmu. Keenam, integritas dan moralitas, yang dilihat dari rekam jejak disiplin ASN,” jelasnya.
Seluruh hasil penilaian tersebut selanjutnya dipetakan dalam Pemetaan Talenta ASN yang terdiri dari sembilan kotak Manajemen Talenta, yang menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi. ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 dinilai memiliki kinerja tinggi dan potensi besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan JPTP.
“Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan yang lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon kandidat untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu orang terbaik,” ungkap Subhan.
Menurutnya, mekanisme ini menjamin proses pengisian JPTP berlangsung lebih selektif, objektif, dan akuntabel, tanpa diskriminasi maupun kepentingan politik. Bahkan, sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Saat ini, Pemko Medan masih berada pada tahap penyelesaian pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran data E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja 360 derajat. Proses seleksi JPTP akan dibuka setelah seluruh tahapan tersebut rampung.
“Penerapan manajemen talenta ini merupakan komitmen Pemko Medan dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Subhan. (Reza)