Renville Pandapotan Napitupulu
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan resmi menyetujui perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna, Selasa (20/1/2025).
Dari sembilan fraksi yang ada, delapan fraksi menyatakan setuju, sementara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
Penolakan Fraksi PSI berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 100 ayat 4 yang dihapus.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa ketentuan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah (Perda).
Dalam kesimpulan rapat, DPRD menilai pengaturan Wasbang cukup melalui peraturan DPRD, bukan Perda.
Ketua Fraksi PSI DPRD Medan Renville Pandapotan Napitupulu menegaskan, fraksinya menolak perubahan Tatib sekaligus menolak pelaksanaan Wasbang oleh DPRD. Menurutnya, salah satu tujuan utama perubahan Tatib adalah memberikan payung hukum bagi pelaksanaan Wasbang oleh lembaga legislatif.
“Fraksi PSI menghargai keputusan mayoritas fraksi. Namun kami menolak perubahan Pasal 100 ayat 4 dan menolak pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan oleh DPRD,” ujar Renville kepada wartawan.
Ketua DPD PSI Kota Medan terpilih itu menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, kegiatan Wasbang yang direncanakan digelar sebulan sekali oleh DPRD Medan berpotensi menyedot anggaran besar.
“Sebagai alternatif, sebaiknya Pemko Medan melalui OPD terkait yang melaksanakan Wasbang. DPRD cukup menjalankan fungsi pengawasan. Masih banyak tugas legislasi dan pengawasan yang perlu dikonsentrasikan,” tegasnya.
Meski secara fraksi menyatakan penolakan, Renville menegaskan bahwa Fraksi PSI tetap akan menjalankan keputusan kelembagaan DPRD.
“Secara fraksi kami menolak, tetapi secara kelembagaan DPRD, kegiatan Wasbang tetap akan kami laksanakan,” pungkasnya. (Reza)