Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap membeberkan persoalan serius normalisasi sungai yang dinilai menjadi pemicu utama banjir berulang di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir.
MEDAN, kaldera.id – Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap membeberkan persoalan serius normalisasi sungai yang dinilai menjadi pemicu utama banjir berulang di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (30/1/2026).
Zakiyuddin menegaskan, normalisasi sungai di Medan belum berjalan optimal karena hampir dua dekade tidak dilakukan secara menyeluruh.
Kondisi sungai yang menyempit dan dangkal membuat daya tampung air menurun drastis saat hujan deras.
“Sudah hampir 20 tahun sungai-sungai di Medan tidak dinormalisasi. Banyak yang menyempit dan dangkal. Kewenangan normalisasi berada di BWSS dan melibatkan wilayah kabupaten lain, sehingga tidak bisa kami tangani sendiri,” ujar Zakiyuddin di hadapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko dan rombongan.
Dalam paparannya, Zakiyuddin menyampaikan dampak banjir besar yang melanda Kota Medan beberapa waktu lalu. Banjir tercatat merendam 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan dengan korban jiwa mencapai 20 orang.
“Jumlah pengungsi mencapai 26.188 jiwa dari 21.465 kepala keluarga. Rumah yang terdampak sebanyak 19.014 unit, tersebar di 57 kelurahan dan 216 lingkungan, dengan 305 titik pengungsian,” ungkapnya.
Ia juga merinci kerusakan rumah warga, yakni 384 unit rusak ringan, 157 unit rusak sedang, dan 99 unit rusak berat.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan dukungan serius dari pemerintah pusat, terutama dalam penanganan rumah terdampak dan pemulihan pascabencana.
Zakiyuddin mengungkapkan, banjir besar bahkan terjadi dua tahun berturut-turut pada tanggal yang sama, yakni 27 November 2024 dan 27 November 2025, dengan ketinggian air di sejumlah wilayah mencapai hingga dua meter.
“Tanpa percepatan normalisasi sungai, potensi banjir dengan dampak yang lebih besar masih sangat mungkin terjadi di Kota Medan,” tegasnya.
@
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menekankan bahwa penanggulangan bencana harus mengedepankan aspek pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mitigasi bencana harus dilakukan sejak tahap prabencana. Kota Medan merupakan daerah rawan bencana, terutama banjir, sehingga seluruh pihak harus bersinergi di bawah satu komando,” ujar Singgih.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Sosial diharapkan dapat memperkuat kapasitas Kota Medan agar lebih tangguh dalam menghadapi ancaman bencana ke depan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, jajaran perangkat daerah Kota Medan, serta undangan lainnya. (Reza)