Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Johannes Haratua Hutagalung
MEDAN, kaldera.id — DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit, khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan dan pengguna Universal Health Coverage (UHC).
Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung menyatakan, usulan perubahan perda tersebut didorong oleh laporan warga yang terus berulang mengenai lambannya pelayanan hingga dugaan praktik tidak wajar di sejumlah rumah sakit.
“Keluhan masyarakat sangat serius. Banyak pasien tidak segera ditangani hanya karena alasan administrasi. Ini tidak boleh terjadi,” kata Johannes kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Medan menilai, sistem pelayanan kesehatan saat ini lebih mengutamakan kelengkapan administrasi ketimbang keselamatan pasien. Akibatnya, banyak pasien menunggu lama di IGD, bahkan dalam kondisi darurat.
Ia juga menyoroti penggunaan sistem PANDAWA dan chatbot BPJS yang kerap memperlambat pelayanan karena proses konfirmasi yang lama dan sering terkendala jaringan.
“Sering terjadi pasien tertunda penanganannya karena menunggu konfirmasi sistem. Ini berbahaya, bahkan ada yang berujung kematian. Sistem seperti ini harus diubah,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Johannes, konfirmasi administrasi seharusnya bisa dilakukan melalui komunikasi langsung via telepon agar keputusan cepat diambil. Ia bahkan menyebut adanya dugaan praktik akal-akalan dalam proses konfirmasi tersebut.
Selain persoalan administrasi, DPRD Medan juga menerima banyak aduan terkait penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, pasien menunggu berjam-jam di IGD, hingga pemulangan pasien sebelum sembuh total.
Tak hanya itu, Johannes mengungkapkan keluhan lain seperti obat yang sering kosong, pasien diminta mencari obat sendiri dalam kondisi lemah, hingga adanya dugaan pengarahan pasien BPJS menjadi pasien umum dengan permintaan uang deposit.
“Bahkan ada laporan dugaan pungutan tidak resmi atau yang sering disebut ‘uang rokok’ untuk mendapatkan kamar,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Medan mendorong agar seluruh rumah sakit di Kota Medan menambah kuota ruang rawat inap dan memastikan seluruh RS mau menerima pasien BPJS Kesehatan tanpa diskriminasi.
Johannes menegaskan, revisi Perda Kesehatan bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perundang-undangan terbaru, meningkatkan mutu layanan, serta memastikan pemerataan akses kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.
“Tujuan utamanya adalah sistem kesehatan yang adil, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta memberi kepastian hukum agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (Reza)