Gerindra Medan Soroti Tanggung Jawab Pemko dalam Perda Kesehatan

redaksi
10 Feb 2026 18:18
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Namun, Fraksi Gerindra menegaskan agar perubahan regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek normatif-administratif, melainkan berdampak nyata bagi pelayanan kesehatan warga Kota Medan.

Pandangan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggriani, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2026).
Tia menyampaikan apresiasi atas penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).

Meski demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya kejelasan kesiapan fiskal daerah agar penguatan norma tanggung jawab tersebut tidak berpotensi menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan di masa mendatang.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi substansi perubahan Perda ini, namun kami meminta kejelasan terkait kesiapan fiskal daerah. Jangan sampai tanggung jawab yang diatur justru menjadi persoalan baru bagi APBD. Untuk itu, kami mohon tanggapan Wali Kota Medan,” ujar Tia.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti aspek akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka pelayanan, akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.

Menurut Tia, ketentuan tersebut merupakan langkah positif, namun harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasinya di lapangan tidak hanya bersifat deklaratif.

“Pengawasan harus diperjelas. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan ini berpotensi tidak berjalan efektif,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga mencatat masih adanya persoalan klasik dalam pelayanan kesehatan di Kota Medan, meskipun jumlah fasilitas kesehatan tergolong banyak.

Persoalan tersebut meliputi penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, serta keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa akses pelayanan kesehatan belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas layanan belum konsisten. Ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan,” pungkas Tia. (Reza)