Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 DPRD Medan merekomendasikan pemecatan mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom terbukti menggunakan KKPD dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online.
“Komisi I sepakat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah masuk ranah pidana karena menggunakan fasilitas negara untuk judi online,” tegas Reza.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pencopotan jabatan saja dinilai tidak cukup dan harus disertai sanksi pemecatan untuk memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tindakan tegas perlu diambil agar menjadi contoh bagi OPD lainnya,” ujarnya, yang diamini anggota Komisi 1 lainnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi 1 DPRD Medan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemko Medan.
Reza bahkan mencurigai adanya kelalaian dalam sistem pengawasan penggunaan KKPD, termasuk peran pihak perbankan.
“Bank Sumut tidak hadir meski sudah diundang. Ini kami sesalkan. Dalam waktu dekat Bank Sumut akan kami panggil untuk RDP lanjutan,” kata Reza.
Sebelumnya, Pemko Medan telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun DPRD Medan menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. (Reza)