Dugaan Pencaplokan Aset Pemko di Sekip, DPRD Medan Bakal Panggil Camat Medan Petisah

redaksi
13 Feb 2026 15:23
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Punak, eks lahan Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, menuai sorotan DPRD Kota Medan. Komisi 1 DPRD Medan memastikan akan segera memanggil Camat Medan Petisah untuk meminta klarifikasi.

Anggota Komisi 1 DPRD Medan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Kota Medan, Robi Barus, menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Lahan yang diduga merupakan aset Pemko Medan itu kini diketahui digunakan sebagai lokasi aktivitas ibadah sebuah vihara.

Robi menyebut, dugaan pemanfaatan aset tanpa izin resmi tersebut disebut-sebut telah diketahui Camat Medan Petisah, Arafat Syam.

Karena itu, DPRD menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait status dan legalitas penggunaan lahan tersebut.

“Kalau memang diketahui, kenapa dibiarkan? Camat Medan Petisah harus menjelaskan duduk persoalannya secara terang,” tegas Robi Barus, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, saat ini DPRD bersama Pemko Medan tengah fokus melakukan penertiban dan penataan ulang seluruh aset daerah.

Langkah itu dilakukan agar aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia mengingatkan agar tidak ada perangkat daerah yang justru membiarkan aset Pemko Medan dimanfaatkan pihak lain tanpa izin, kerja sama resmi, atau dasar hukum yang jelas.

“Di tengah upaya penertiban aset, jangan sampai ada pembiaran terhadap penggunaan aset tanpa legalitas. Ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Pansus Penertiban Aset Kota Medan, lanjut Robi, berkomitmen menelusuri dan menata kembali seluruh aset daerah yang berpotensi bermasalah.

DPRD menegaskan, setiap jengkal aset milik Pemko Medan harus memiliki kejelasan status dan pemanfaatannya.

“Tidak boleh ada lagi aset Pemko Medan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak resmi oleh pihak manapun. Semua harus kembali pada aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.  (Reza)