Bupati Langkat, Syah Afandin (pakai batik)MEDAN, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) guna memastikan tata kelola desa bersih dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan desa. Hadir dalam acara itu Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Prosesi pelantikan DPD ABPEDNAS Sumut yang diketuai Abdul Khair dilakukan langsung oleh Reda Manthovani. Setelah itu, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara untuk memperkuat pendampingan hukum di tingkat desa.
Syah Afandin menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah penyimpangan dana desa.
“Penguatan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa harus dibarengi pengawasan dan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa tepat sasaran serta berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan tujuh unit mobil operasional dari ABPEDNAS, lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Provinsi Aceh.
Sementara itu, Gubernur Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong pembangunan hingga ke tingkat desa. Ia bahkan mengungkapkan rencana sayembara desa berdampak dengan hadiah pembangunan berkisar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.
Data Kementerian Dalam Negeri mencatat, dari 5.417 desa di Sumatera Utara, pemerataan pembangunan masih menjadi tantangan utama. Dengan penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, posisi desa kini semakin kuat dari sisi kewenangan dan anggaran.
Melalui pengukuhan dan kerja sama ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap tata kelola desa di Sumatera Utara semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan. (Reza)