Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian dilakukan pada jam masuk dan pulang, dengan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu.
Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1260/2026 tentang jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut selama Ramadan.
“Iya, kita sudah keluarkan edaran. Jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32,50 jam per minggu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam kerja diatur sebagai berikut: Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu), Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.40–13.00 WIB.
Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 09.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB.
Sutan menegaskan, perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik tetap harus memastikan pelayanan berjalan optimal, terutama untuk layanan darurat, keamanan, operasional teknis, maupun yang membutuhkan sistem kerja shift.
“Harapan kita aturan ini dipedomani. Tapi bagi perangkat daerah yang menjalankan layanan publik, harus tetap mempertimbangkan agar pelayanan berkesinambungan,” katanya.
Ia juga memastikan selama Ramadan tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Seluruh pegawai tetap bekerja dari kantor sesuai jam yang telah ditetapkan.
“Kalau yang sudah kita atur, tidak ada WFH. Untuk Work From Anywhere (WFA) itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan biasanya mendekati libur Idulfitri,” tegasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Sumut memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan efektif selama Ramadan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Reza)