DPRD Kota Medan resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026), di Gedung DPRD Medan.MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026), di Gedung DPRD Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajidin Sagala serta Zulkarnaen.
Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, H. Zulkarnaen menyatakan Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Zulkarnaen dalam rapat paripurna.
Menurutnya, revisi perda menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi masyarakat.
“Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” katanya.
Dalam draf perubahan tersebut, DPRD Medan mengusulkan penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, hingga peningkatan mutu serta akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegas Zulkarnaen.
DPRD Medan kemudian menyerahkan Ranperda inisiatif tersebut kepada Pemerintah Kota Medan melalui Wakil Wali Kota untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan tanggapan dan masukan dari pemerintah kota agar Ranperda ini dapat segera dibahas bersama dan disempurnakan,” pungkasnya.
Rapat paripurna diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif perubahan Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut. (Reza)