Runtung Akhirnya Buka Suara Soal Proyek Embung Rp10 Miliar

Rektor USU Runtung Sitepu saat ditanya wartawan usai diklarifikasi penyidik Polda Sumut, Kamis (21/1/2021).(mustivan/kaldera)
Rektor USU Runtung Sitepu saat ditanya wartawan usai diklarifikasi penyidik Polda Sumut, Kamis (21/1/2021).(mustivan/kaldera)

MEDAN, kaldera.id- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya mengklarifikasi terkait dana hibah Rp10 miliar Pemprov Sumut untuk pembangunan Embung Utara, Kuala Bekala Kampus II USU yang membuatnya dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.

Runtung menyebut dana hibah Pemprov Sumut itu sudah dituangkan dalam RKAP USU tahun anggaran 2017.

Awalnya, pembangunan embung ini dimenangkan oleh PT KJS dengan nilai kontrak Rp9.475.231.000. Kemudian PPK USU dengan Direktur PT KJS menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kual Bekala Kampus UU USU nomor 18/UN5.4.6/PSS SP Embung/NON PNBP/2017.

Setelah kontrak ditandatangani keduanya, PT KJS memulai pelaksanaan pembangunan embung tersebut. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak, USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni Rp 1.895.046 (termasuk pajak-pajak).

Setelah pekerjaan pembangunan selesai, PT KJS kemudian mengajukan penagikan pembayaran lunas nilai kontrak kepada pihak USU.

“Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu oleh ahli dari Fakultas Teknik (FT) USU, dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, pokja, PPK dan semua pejabat terkait. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan embung tersebut,” ujar Runtung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/1/2021).

Kemudian, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tim ahli dari FT USU melakukan pengujian atas embung tersebut. Setelah hasil keluar, Runtung lalu mengundang tim ahli untuk mempresentasikan hasil pengujian tersebut.

“Dari hasil pengujian tersebut tim ahli mengatakan pembangunan embung tidak sesuai dengan kontrak. Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan embung tersebut,” kata Runtung.

“Saya katakan permasalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP perwakilan Sumut untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan embung tersebut,” sambungnya.

Hasil Audit BPKP

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Pemprov Sumut itu dituangkan dalam laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017 yang menyimpulkan beberapa poin yaitu bahwa pihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS.

Lalu, kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan embung sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 atau setara Rp1.895.046.200 dan sisa dana hibah sebesar Rp8.104.953.800 agar segera dikembalikan kepada pemprov Sumut.

“Hasil audit ini juga sudah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang dipimpin Evendri Sihombing dan dihadiri pihak penyidik Krimsus Polda yang dihadiri H Sihombing dan E Pardede,” tegas Runtung.

Atas dasar itu, sambung Runtung, ia langsung menindaklanjuti hasil AAT BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut pada tanggal 20 Januari 2021 dengan menyetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Bank Sumut.

Hal ini sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU no 1471/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Dengan demikian terkait dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk pembanguan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian negara, hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat,” pungkasnya. (finta rahyuni)