THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Membandel Bakal Disanksi Tegas

redaksi
4 Mar 2026 05:09
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menegaskan seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi administratif hingga denda.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Yuliani menjelaskan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Komponen upah yang dimaksud meliputi upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujarnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelasnya.

Terlambat Bayar Kena Denda 5 Persen
Disnaker Sumut menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu kewajiban berakhir.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Denda yang terkumpul nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Untuk mengawal kepatuhan perusahaan, pemerintah membuka Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. (Reza)