UMKM Korban Bencana Dapat Relaksasi KUR, Bobby Nasution Kejar Sinkronisasi Data

redaksi
11 Mar 2026 23:09
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah pusat menyiapkan program relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Utara.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution mempercepat sinkronisasi data UMKM antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar bantuan segera direalisasikan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (11/3/2026).

“Untuk itu, seminggu ini memastikan data dan angka yang tadi disampaikan, baik yang kami sampaikan dari daerah, dari perbankan, dari Himbara, dan kementerian harus disinkronisasi. Sebelum tanggal 31 sudah fix agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Bobby Nasution.

Bobby menyebutkan dampak bencana tidak hanya merusak tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil.

“Selain tempat tinggal, tempat usaha juga banyak terdampak. Alat-alat produksi juga rusak. Ini persoalan kedua terbesar setelah kerusakan bangunan. Saat ini ekonomi di daerah terdampak memang sedang bangkit,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumut dalam memikirkan pemulihan pelaku usaha kecil.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara yang cukup luar biasa memperdulikan pengusaha mikro, kecil dan menengah di Sumut,” kata Maman.

Secara nasional, pemerintah telah mendata sekitar 193 ribu debitur terdampak bencana di tiga provinsi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berasal dari Sumatera Utara.

Namun pemerintah memperkirakan jumlah tersebut masih akan bertambah karena proses pemetaan masih berlangsung hingga 31 Maret 2026.

Maman menjelaskan sejumlah bentuk relaksasi yang disiapkan bagi debitur terdampak bencana, di antaranya masa tenggang pembayaran (grace period), perpanjangan masa pinjaman, restrukturisasi kredit, hingga keringanan suku bunga.

“Tahun ini suku bunga dihilangkan atau 0 persen sehingga tidak dibebankan bunga. Tahun depan baru naik menjadi 3 persen. Bank juga akan mengidentifikasi UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar dan yang masih memiliki kemampuan,” ujarnya. (Reza)