Tersangka
MEDAN, Kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan lintas negara dengan menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama kurang lebih dua minggu.
Setelah memastikan informasi, tim bergerak melakukan pengintaian terhadap kapal target,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Saat kapal terpantau memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, diamankan satu unit kapal, satu telepon genggam, dan perangkat GPS.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain dalam sindikat ini,” kata Andy.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penindakan akan terus ditingkatkan melalui penguatan intelijen dan sinergi lintas instansi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. (reza)