44 Aduan THR Masuk ke Disnaker Sumut, Pengawas Turun Tangan ke Perusahaan

redaksi
31 Mar 2026 20:49
Medan News 0 7
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menerima 44 pengaduan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Syahdan Lubis, mengatakan laporan tersebut masuk melalui posko pengaduan THR hingga penutupan pada 27 Maret 2026.

“Total ada 44 pengaduan yang masuk sampai hari terakhir posko THR,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh laporan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pengawasan dilakukan di enam wilayah kerja, antara lain Medan, Deli Serdang, Rantau Prapat, Gunungsitoli, dan daerah lainnya.

Menurut Syahdan, pengawas berperan sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

“Pengawas akan menghubungi pelapor, turun langsung ke lapangan, dan mengecek perusahaan terkait,” katanya.

Ia menegaskan, proses penanganan aduan tetap berjalan meski Idulfitri telah berlalu.

Disnaker Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap laporan hingga tuntas, termasuk memastikan validitas pengaduan yang disampaikan oleh pekerja maupun perwakilan keluarga.

“Tindak lanjut akan terus dilakukan sampai persoalan ini benar-benar selesai dan hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.

Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi serta menjaga hubungan industrial yang kondusif. (Reza)