Area Parkir Plaza Medan Fair
MEDAN, kaldera.id – Praktik tarif parkir di Plaza Medan Fair menuai sorotan. Kendaraan yang hanya melakukan drop-off atau menurunkan penumpang dalam waktu singkat tetap dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000.
Salah seorang pengendara, Fajar, mengaku kecewa setelah dikenakan tarif meski hanya berada sekitar dua menit di area parkir.
“Cuma dua menit masuk untuk menurunkan istri, tapi tetap diwajibkan bayar Rp5 ribu. Padahal biasanya ada grace period,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).
Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Menurutnya, jika praktik ini terjadi secara masif, potensi pungutan yang terkumpul bisa sangat besar.
Sorotan juga datang dari pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda.
Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar prinsip transparansi layanan publik.
“Dalam sistem parkir modern, biasanya ada grace period 10–15 menit tanpa biaya. Jika itu diabaikan, maka publik dirugikan secara sistematis,” ujarnya.
Elfenda juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda). Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika tarif dipungut maksimal, tapi pengawasan lemah, kita tidak tahu berapa sebenarnya omzet parkir yang dilaporkan. Di situlah potensi kebocoran PAD muncul,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Bapenda tidak hanya berfungsi mengejar target
pendapatan, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kegagalan pengawasan atau bahkan membuka ruang toleransi terhadap pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Medan, Ali Fitri Harahap, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut langsung kepentingan publik sekaligus potensi penerimaan daerah dari sektor parkir di Kota Medan. (Reza)