Bansos Medan Disorot, Fraksi PDI Perjuangan Desak Wali Kota Segera Benahi Warga Miskin Terabaikan

redaksi
6 Apr 2026 17:27
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan segera bertindak tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Banyak warga miskin di Kota Medan dilaporkan tidak pernah menerima bantuan, sementara warga yang tergolong mampu justru diduga ikut menikmati bansos.

Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan laporan tersebut kerap diterima pihaknya saat kegiatan reses maupun sosialisasi peraturan daerah.

“Kami menerima banyak laporan, warga miskin tidak pernah mendapat bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun Pemko Medan. Ironisnya, ada warga mampu justru menerima bantuan,” tegas Johannes.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnae dan Hadi Suhendra serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan ini dipicu lemahnya verifikasi dan pemutakhiran data oleh Dinas Sosial Kota Medan. Pendataan yang tidak akurat dinilai menjadi akar masalah sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

“Atas kondisi ini, kami mendesak Wali Kota Medan memerintahkan pendataan ulang secara menyeluruh, khususnya bagi warga miskin yang belum pernah menerima bantuan agar benar-benar terdaftar sebagai penerima bansos,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut hak dasar masyarakat dan rasa keadilan sosial.

Penyaluran bansos yang keliru dinilai tidak hanya merugikan warga miskin, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan primer, meningkatkan efisiensi rumah sakit sebagai rujukan, mendorong transformasi rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan digitalisasi layanan.

“Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat, terjangkau, dan berkualitas,” pungkas Johannes. (Reza)