Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan Kepala Lingkungan (Kepling I) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/4/2026), dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi dan dihadiri Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan, camat, lurah, serta warga.
Kasus mencuat setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan.
Dalam RDP, warga mengaku menerima bantuan tidak sesuai nominal.
Saidah Lubis menyebut hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal bantuan seharusnya Rp900 ribu.
“Kami hanya terima Rp500 ribu, bukan transfer,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan warga lain. DPRD juga menemukan kejanggalan data, dari 30 undangan resmi terdapat tambahan 17 nama yang disebut sebagai penerima namun tidak diundang.
Kepling I Harjosari II, Namirah Nasution, mengaku data penerima berasal dari kantor pos dan tidak seluruhnya melalui verifikasi pihaknya.
Komisi 1 menilai terdapat indikasi pemotongan dana bantuan. Anggota DPRD Medan Robi Barus menegaskan kasus tersebut berpotensi pidana.
“Ini sudah mengarah ke pidana, harus diproses hukum,” tegasnya.
Camat Medan Amplas menyatakan telah memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling dan mendorong warga membuat laporan resmi ke polisi.
DPRD menegaskan kasus ini harus ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum, guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran. (Reza)