Hassanudin Resmi Jabat Pj Gubsu, Mendagri Tito Lantik 9 Pj Gubernur

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur beberapa provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur beberapa provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 

MEDAN, kaldera.id – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur beberapa provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pelantikan itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun sembilan Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri Tito antara lain:

1. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
2. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
3. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
6. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
7. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
9. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” ucap para Pj Gubernur saat dilantik oleh Mendagri, Selasa 5 September 2023.

Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres No. 74/P/2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.

Untuk diketahui, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Presiden Jokowi telah menunjuk 10 Pj Gubernur usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Dalam pelantikan hari ini hanya satu Pj Gubernur yang belum dilantik yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), karena masa jabatan Gubernur saat ini baru berakhir tanggal 19 September 2023 mendatang. (tempo)