Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa tempat hiburan Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Rabu (3/6).
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Karena itu kami menempelkan stiker sebagai penanda bahwa objek usaha ini belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata M. Agha Novrian di sela-sela kegiatan penertiban.
Penyegelan dilakukan oleh Pemko Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut. Kegiatan penertiban turut dihadiri Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan, serta Camat dan jajaran Kecamatan Medan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah.
Di lokasi usaha tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak”.
Menurut Agha, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan Kota Medan. “Setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Medan wajib memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam mematuhi aturan dan mendukung pembangunan daerah.
“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.
Rico menambahkan, Pemko Medan pada prinsipnya mendukung iklim investasi dan dunia usaha yang sehat. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (Reza)