Margaret Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RSUD Pirngadi Medan

redaksi
1 Okt 2026 17:01
Medan News 0 28
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Anggota Komisi 1 DPRD Medan Margaret MS menyoroti posisi pelaksana tugas (Plt) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan. Ia meminta Pemerintah Kota Medan segera mengisi jabatan tersebut secara definitif agar pelayanan kesehatan berjalan optimal.

Margaret menilai status Plt memiliki batasan kewenangan tertentu sehingga perlu menjadi perhatian, terutama karena sektor kesehatan merupakan salah satu layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

> “Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” ungkap Margaret MS kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

 

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera melakukan pengisian definitif terhadap jabatan pimpinan Dinkes dan RSUD dr Pirngadi Medan.

Menurutnya, pengisian definitif juga perlu diperhatikan pada tingkat unit pelayanan kesehatan, termasuk UPT Puskesmas dan Pustu.

> “Bukan itu saja di UPT Puskesmas dan Pustu supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt tetapi diisi dengan jabatan definitif,” sarannya.

 

Margaret juga meminta Pemko Medan memberi perhatian khusus terhadap kebijakan kesehatan, sarana dan prasarana, serta peningkatan sumber daya manusia tenaga medis.

> “Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” tandas Margaret.

 

Ia menyoroti bahwa posisi Plt pada Dinkes dan RSUD dr Pirngadi Medan disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Dalam konteks kewenangan Plt, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 memang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Namun, penting dicatat, basis data hukum BKN saat ini mencatat SE tersebut berstatus tidak berlaku, sehingga ketentuan masa penugasan dan kewenangan tidak tepat jika disajikan sebagai aturan yang masih berlaku tanpa memeriksa regulasi penggantinya.

Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai mandat, mengatur bahwa pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Adapun PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 yang disebut dalam materi merupakan regulasi tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, bukan aturan khusus mengenai batas masa jabatan Plt. (Reza)