Deli Serdang-Sergai Bahas Batas Wilayah, Perbedaan Peta Kemendagri dan BIG Jadi Sorotan

redaksi
3 Okt 2026 15:31
Medan News 0 20
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membahas persoalan perbedaan penggambaran batas wilayah dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (2/10/2026).

Pemkab Deli Serdang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagalung. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung serta dihadiri perwakilan Pemkab Sergai.

Pembahasan difokuskan pada batas wilayah antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Acuan yang digunakan yakni Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur batas daerah berdasarkan Sungai Ular dan Sungai Buaya.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan itu perlu ditelaah lebih lanjut karena tidak otomatis menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Zainal Abidin Hutagalung menegaskan, batas wilayah Deli Serdang dan Sergai telah diatur secara jelas melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 yang juga dilengkapi dengan koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

“Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Zainal.

Selain membahas batas wilayah, rapat juga menyinggung rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada 2027.

Pemkab Deli Serdang menyatakan dukungan terhadap pembangunan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar akses pendidikan masyarakat serta mendukung distribusi hasil pertanian.

Untuk menyelesaikan persoalan batas daerah, Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Sergai, Kemendagri dan BIG.

Verifikasi itu nantinya akan membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan guna memastikan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten,” ujar Zainal. (Reza)